52 Pendaki Gunung Rinjani Dilarang Mendaki Selama 5 Tahun karena Buang Sampah Sembarangan

 

Gambar: Pemandangan camping di gunung Rinjani
Sumber: Girinesia

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menjatuhkan sanksi blacklist kepada 52 pendaki yang meninggalkan sampah di kawasan pendakian. Mereka dilarang mendaki selama lima tahun sebagai upaya menjaga kebersihan dan mendukung program Go Rinjani Zero Waste 2025.

Sebanyak 52 pendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, resmi masuk daftar hitam atau blacklist oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Sanksi tegas ini dijatuhkan karena para pendaki tersebut tidak membawa turun sampah makanan yang mereka bawa saat mendaki, melanggar aturan baru dalam program Go Rinjani Zero Waste 2025.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar Aturan

Kepala Pengendali Ekosistem Hutan TNGR, Budi Soesmardi, menjelaskan bahwa sanksi blacklist ini berlaku selama lima tahun. Selama masa tersebut, para pendaki yang melanggar tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pendakian di kawasan Gunung Rinjani. “Jumlah pendaki yang di-blacklist sebanyak 52 orang, penyebab di-blacklist-nya karena tak bawa turun sampah,” tegas Budi Soesmardi di Mataram, NTB (Tempo.co, 1 Mei 2025).

Sanksi ini diterapkan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani yang mengatur kewajiban setiap pendaki untuk membawa kembali seluruh sampah yang dihasilkan selama pendakian. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung kampanye ramah lingkungan di kawasan konservasi tersebut.

Program Go Rinjani Zero Waste

Program Go Rinjani Zero Waste mulai diberlakukan pada awal 2025 sebagai langkah nyata untuk mengurangi sampah di jalur pendakian. Program ini mengatur cara pengemasan barang bawaan dan mewajibkan pendaki untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai serta tisu basah. Setiap pendaki juga diwajibkan membawa wadah yang dapat digunakan kembali untuk makanan dan minuman.

Sejak program ini dijalankan, TNGR mengklaim kondisi kebersihan di jalur pendakian Gunung Rinjani semakin membaik. Namun, masih ditemukan sejumlah pendaki yang melanggar aturan dengan meninggalkan sampah di jalur pendakian.

Kuota Pendakian Dibatasi

Sebagai kawasan konservasi, TNGR juga membatasi kuota pendakian maksimal 700 orang per hari yang tersebar di enam jalur pendakian utama, yaitu Senaru, Sembalun, Torean, Aik Berik, Tetebatu, dan Timbanuh. Pembatasan ini bertujuan menjaga keasrian lingkungan serta keberlanjutan flora dan fauna di kawasan Rinjani.

Harapan ke Depan

Dengan diterapkannya sanksi tegas ini, TNGR berharap seluruh pendaki semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian alam. “Kami berharap sanksi ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama,” ujar Budi Soesmardi.

Program Go Rinjani Zero Waste diharapkan dapat menjadikan Gunung Rinjani sebagai kawasan konservasi bebas sampah dan simbol komitmen bersama terhadap keberlanjutan lingkungan.

.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDOFEST 2025 Kembali Digelar: Festival Outdoor Terbesar Asia Tenggara Hadirkan Friendly Run dan Konser Musik

Amfibi Outdoor: Solusi Sewa Peralatan Mendaki Lengkap dan Terjangkau

Kemacetan di Jalur Pendakian Gunung Prau Via Patakbanteng Saat Libur Panjang Waisak 2025